Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 5/2023 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 5 Tahun 2023 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2023Tanggal Penetapan:6 November 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Tanggal Berlaku06 November 2023
Tanggal Penetapan06 November 2023
Tempat PenetapanTapaktuan

(-)

Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBK serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 21 September 2023.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini menetapkan perubahan pada:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.1.443.111.259.750,00 menjadi Rp. 1.575.550.372.874,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp.1.523.593.188.855,00 menjadi Rp. 1.609.700.531.940,27 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 80.481.929.105,00 menjadi Rp. 34.150.159.066,27 setelah perubahan. Pengeluaran tetap Rp. 0,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Qanun ini, dengan Peraturan Bupati.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

(-)

(-)