Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN, PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 12/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN, PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembangunan, Pengoperasian, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016 ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembangunan, Pengoperasian, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur. Perubahan tersebut terkait dengan Pasal 43 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa menara telekomunikasi dengan tarif retribusi. Formula perhitungan retribusi adalah RPMT = TP x TR, dengan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Besaran tarif retribusi berpedoman pada standar harga satuan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)