Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Analis Kebijakan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 14/2019 · Peraturan LAN No. 14 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Analis Kebijakan
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang kajian dan analisis kebijakan publik. Tujuannya adalah untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja agar sesuai dengan struktur pekerjaan analis kebijakan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk Analis Kebijakan, yang terdiri dari jenjang kualifikasi 5 hingga 9. KKNI ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi bagi Analis Kebijakan. Pemantauan dan evaluasi penerapan KKNI dilakukan secara periodik oleh Komite Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala LAN.

(-)

(-)