di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Analis Kebijakan
Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 14/2019 · Peraturan LAN No. 14 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 14 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang kajian dan analisis kebijakan publik. Tujuannya adalah untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja agar sesuai dengan struktur pekerjaan analis kebijakan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk Analis Kebijakan, yang terdiri dari jenjang kualifikasi 5 hingga 9. KKNI ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi bagi Analis Kebijakan. Pemantauan dan evaluasi penerapan KKNI dilakukan secara periodik oleh Komite Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala LAN.