Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Stbld.: 1907 Nomor 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: UU 14/1946 · UU No. 14 Tahun 1946 · UU Nomor 14 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 September 1946
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan DesaPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengadakan Perubahan dalam Stbld.: 1907 Nomor 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 September 1946
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pemilihan Kepala Desa, Stb. 1907 No. 212 (diubah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan Osamu Seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946 bertujuan untuk memperluas golongan pemilih kepala desa yang sebelumnya diatur dalam Ordonansi Pemilihan Kepala Desa (Stb. 1907 No. 212). Perubahan ini dilakukan agar hak memilih kepala desa tidak hanya didasarkan pada kekayaan atau kedudukan, tetapi juga pada kewarganegaraan. Ketentuan substantif dari undang-undang ini adalah bahwa semua warga negara yang merupakan penduduk desa, baik laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah menikah, berhak memilih kepala desa. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.

1. Segala pemilihan-pemilihan kepala desa yang dilakukan sebelum pengumuman Undang-undang ini dan yang menyimpang dari peraturan dalam Undang-undang ini dianggap sah.

(-)