di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 8/2021 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Cimahi, termasuk bentuk dan jenis satuan pendidikan, pendirian, pengelolaan, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan. Diatur pula mengenai penerimaan peserta didik baru, mutasi, kurikulum, evaluasi, sertifikasi, pengawasan, penjaminan mutu pendidikan, wajib belajar, pendidikan inklusif, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, dan kerja sama.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: