Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan untuk Tahun Anggaran 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan dan pengadaan tanah.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
- Penganggaran penyertaan modal dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten yang bersumber dari APBK.
- Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan yang dipisahkan. Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Fulawan dari Tahun 2008 sampai dengan 2015 sebesar Rp.8.250.000.000,-. Untuk tahun 2016, ditetapkan sebesar Rp. 1.300.000.000,- sehingga jumlah modal dasar PDAM Tirta Fulawan dari tahun 2008 sampai dengan 2016 menjadi Rp. 9.550.000.000,-.
- Penambahan penyertaan modal tahun 2016 digunakan untuk kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan dan pengadaan tanah.
- Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke rekening PDAM Tirta Fulawan.
- PDAM Tirta Fulawan wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal (bulanan, triwulan, semester, dan tahunan) dan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang disampaikan kepada Bupati.
- Pemerintah Kabupaten melaksanakan pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap penggunaan dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Fulawan.