Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simeuleu 14/2015 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku20 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanSinabang

Qanun ini secara tidak langsung terkait dengan beberapa Qanun sebelumnya mengenai penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Fulawan. Secara khusus: Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 33 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 33); 2. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 25); 3. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2015 Nomor 5).

Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan untuk Tahun Anggaran 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan dan pengadaan tanah.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Penganggaran penyertaan modal dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten yang bersumber dari APBK.
  2. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan yang dipisahkan. Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Fulawan dari Tahun 2008 sampai dengan 2015 sebesar Rp.8.250.000.000,-. Untuk tahun 2016, ditetapkan sebesar Rp. 1.300.000.000,- sehingga jumlah modal dasar PDAM Tirta Fulawan dari tahun 2008 sampai dengan 2016 menjadi Rp. 9.550.000.000,-.
  4. Penambahan penyertaan modal tahun 2016 digunakan untuk kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan dan pengadaan tanah.
  5. Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke rekening PDAM Tirta Fulawan.
  6. PDAM Tirta Fulawan wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal (bulanan, triwulan, semester, dan tahunan) dan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang disampaikan kepada Bupati.
  7. Pemerintah Kabupaten melaksanakan pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap penggunaan dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Fulawan.

(-)

(-)