Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1945

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1945 tentang Tentang Dan Mulai Berlakunja Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 1/1945 · PP No. 1 Tahun 1945 · PP Nomor 1 Tahun 1945

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 1945Tanggal Penetapan:10 Oktober 1945
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTentang Dan Mulai Berlakunja Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 1945
Tanggal Penetapan10 Oktober 1945
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 ini menetapkan tata cara pemberlakuan Undang-Undang dan Peraturan Presiden di Indonesia. Berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, peraturan ini mengatur bahwa semua Undang-Undang dan Peraturan Presiden harus diumumkan oleh Presiden dan ditandatangani oleh Sekretaris Negara. Untuk sementara, pengumuman dilakukan dengan menempelkan dokumen tersebut di papan pengumuman di depan gedung Komite Nasional Pusat. Selain itu, pengumuman dapat disiarkan melalui surat kabar, radio, atau media lainnya agar masyarakat segera mengetahuinya. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali ditentukan lain dalam dokumen tersebut.

1. Segala Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditandatangani oleh Sekretaris Negara. 2. Untuk sementara waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu di papan pengumuman di muka gedung Komite Nasional Pusat. 3. Jika perlu, supaya penduduk secepat mungkin mengetahuinya, maka pengumuman itu disiarkan melalui surat kabar, radio, atau penyiaraan lainnya.

(-)