Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 ini menetapkan tata cara pemberlakuan Undang-Undang dan Peraturan Presiden di Indonesia. Berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, peraturan ini mengatur bahwa semua Undang-Undang dan Peraturan Presiden harus diumumkan oleh Presiden dan ditandatangani oleh Sekretaris Negara. Untuk sementara, pengumuman dilakukan dengan menempelkan dokumen tersebut di papan pengumuman di depan gedung Komite Nasional Pusat. Selain itu, pengumuman dapat disiarkan melalui surat kabar, radio, atau media lainnya agar masyarakat segera mengetahuinya. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali ditentukan lain dalam dokumen tersebut.