Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 12/2003 · Keputusan Mendagri No. 12 Tahun 2003 · Keputusan Mendagri Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2003Tanggal Penetapan:24 Februari 2003
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penilaian Barang Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Februari 2003
Tanggal Penetapan24 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman penilaian barang daerah. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk pengamanan barang daerah dan penyusunan Neraca Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang memerlukan nilai aktiva tetap yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek penilaian barang daerah meliputi seluruh barang daerah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan mempunyai nilai ekonomis.
  2. Kriteria penilaian barang daerah meliputi penilaian tanah, bangunan, kendaraan dan mesin-mesin, perlengkapan alat kantor dan rumah tangga, serta hewan dan tanaman. Penilaian dilakukan berdasarkan Nilai Pasar yang berlaku pada saat penilaian.
  3. Penilaian barang daerah dilakukan dengan pendekatan Perbandingan Data Pasar, Kalkulasi Biaya, dan Kapitalisasi Pendapatan.
  4. Penilaian Barang Daerah dilaksanakan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat di bidang pekerjaan penilaian barang, yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  5. Pemerintah Daerah menyiapkan buku inventaris Barang Daerah yang merupakan himpunan data teknis dan administrasi.
  6. Hasil Penilaian barang Daerah digunakan untuk keperluan menyusun Neraca Daerah untuk pertama kalinya, dan dapat dipergunakan untuk keperluan lain seperti pinjaman Daerah, Asuransi, Perubahan Status Hukum, Pemanfaatan Barang Daerah dan lain sebagainya.
  7. Biaya pelaksanaan penilaian barang Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  8. Gubernur, Bupati / Walikota melaporkan hasil penilaian barang Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

1. Penilaian Barang Daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan Lembaga Independen sebelum ditetapkannya keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku; 2. Penilaian Barang Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tidak menggunakan Lembaga Independen disesuaikan dengan Keputusan ini.

(-)