di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 1/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur ini mengatur tentang administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kaur. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) memiliki kewajiban untuk mendaftarkan peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ditetapkan secara nasional. NIK terdiri dari 16 digit yang mencakup kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut penerbitan. NIK berlaku seumur hidup dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan domisili. Dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh instansi vertikal, badan hukum publik, dan/atau badan hukum privat di daerah wajib mencantumkan NIK.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk WNI dan orang asing, serta pendaftaran WNI tinggal sementara. Selain itu, diatur pula mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan pelaporan.