Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Permenperin 5/2022 · Permenperin No. 5 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPetunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku08 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2022. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kemampuan sentra IKM untuk meningkatkan daya saing, yang dilaksanakan melalui DAK bidang IKM.

Tujuan dari DAK Nonfisik ini adalah untuk meningkatkan kemampuan kinerja, nilai tambah, serta daya saing produk sentra IKM. Sasarannya meliputi peningkatan kemampuan sumber daya manusia pelaku IKM, penguatan kelembagaan sentra IKM dan sarana pembinaan, peningkatan kualitas dan daya saing produk, serta pengembangan wisata industri di sentra IKM.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria penentuan daerah penerima DAK Nonfisik, yaitu kabupaten/kota yang memiliki OPD dengan nomenklatur perindustrian, termasuk dalam lokasi prioritas penguatan destinasi pariwisata dan sentra IKM, serta menerima DAK Fisik bidang IKM.
  2. Menu kegiatan DAK Nonfisik, yang terdiri dari:
  3. Peningkatan SDM dan daya saing IKM (pelatihan pengelolaan bisnis, pelatihan teknis produksi, pendampingan pengembangan produk, sertifikasi produk). Pengembangan kemitraan IKM (promosi produk, penyusunan informasi pasar, pendampingan produksi dan akses bahan baku). Peningkatan kapasitas pengelolaan kelembagaan sentra IKM (pelatihan manajemen mutu, pelatihan pengelola UPT, layanan proses bisnis, pelatihan komunikasi publik). Pelatihan dan kemitraan berorientasi ekspor (penyusunan informasi pasar ekspor, pelatihan prosedur ekspor, pendampingan kemitraan ekspor, promosi ekspor).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan dan penyaluran DAK Nonfisik, yang mengacu pada rencana kegiatan yang telah disepakati. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan juga diatur untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang tepat sasaran.

(-)

(-)