Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 166 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 166/2014 · PERPRES No. 166 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 166 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2014Tanggal Penetapan:3 November 2014
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaProgram Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2014
Tanggal Penetapan03 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang mendesak di Indonesia dengan pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh. Tujuan utama adalah mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara melalui pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan program perlindungan sosial yang meliputi Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pendataan penerima program dan menerbitkan kartu identitas bagi penerima manfaat. Selain itu, dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan untuk mendukung pelaksanaan program ini. Pendanaan program bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan perlindungan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan atau disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)