Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2009 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 25/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUMBANGAN PIHAK KETIGA
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2001 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat, dan untuk menampung keinginan pihak ketiga dalam menunjang pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kabupaten dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, hibah, wakaf, dan lain-lain sumbangan yang sah.
  2. Pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara dan pemerintah kabupaten.
  3. Semua hasil penerimaan sumbangan yang berbentuk uang disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan yang berbentuk barang diterima oleh Bagian Perlengkapan.
  4. Pihak ketiga yang akan memberikan sumbangan berkewajiban menyampaikan secara tertulis dengan surat pernyataan atau akta notaris.
  5. Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan pihak ketiga dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
  6. Penerimaan sumbangan dapat dipungut di dalam dan di luar Kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur bahwa semua sumbangan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan kabupaten, dan penerimaan sumbangan di atas Rp 50.000.000 harus diketahui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

1. Segala bentuk sumbangan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap milik Pemerintah Kabupaten.

(-)