di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2009 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 25/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat, dan untuk menampung keinginan pihak ketiga dalam menunjang pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa semua sumbangan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan kabupaten, dan penerimaan sumbangan di atas Rp 50.000.000 harus diketahui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.