Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 5/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2008Tanggal Penetapan:9 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku09 Oktober 2008
Tanggal Penetapan09 Oktober 2008
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 845.815.975.195,00 menjadi Rp 859.670.048.695,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari Rp 990.450.008.000,00 menjadi Rp 1.027.833.039.085,00 setelah perubahan, sehingga defisit setelah perubahan menjadi (Rp 168.162.990.390,00). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp 164.462.000.000,00 menjadi Rp 181.939.490.840,00 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp 18.976.500.450,00 menjadi Rp 13.776.500.450,00 setelah perubahan, sehingga jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 168.162.990.390,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi Rp 0,00. Perubahan ini mencakup detail pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Rincian lebih lanjut tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)