Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini bertujuan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Simalungun, sejalan dengan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada:
1. Definisi Tunjangan Kesejahteraan, yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan dan dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
2. Tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang duduk dalam panitia musyawarah, komisi, panitia anggaran, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lainnya, dengan persentase tertentu dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
3. Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga (suami/istri dan dua anak) melalui pembayaran premi asuransi kesehatan, termasuk biaya general check-up tahunan, yang dibebankan pada APBD.
4. Tunjangan perumahan diberikan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, dengan besaran yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
5. Penyediaan pakaian dinas beserta atributnya, termasuk Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, dan Pakaian Dinas Harian lengan panjang.
6. Belanja Penunjang Kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
7. Proses penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD, yang mencakup belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.