Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pejabat Pengelola Barang: Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala SKPD sebagai pengguna barang. Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
- Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola barang dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna dan daftar barang milik daerah.
- Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut atas penghapusan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pengelola Barang menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik Daerah.