Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tanah Bumbu untuk periode 2020-2040. Tujuan utama adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri di tingkat daerah, menentukan sasaran strategis, dan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta berwawasan lingkungan. Peraturan ini mencakup:

  1. Industri Unggulan Daerah: Pemerintah Daerah menetapkan industri unggulan berbasis kearifan lokal dan potensi sumber daya daerah, meliputi industri agro, pangan, pengolahan hasil tambang, dan logam. Pengembangan industri unggulan ini menjadi prioritas daerah.
  2. Jangka Waktu RPIK: RPIK ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun (2020-2040) dan dapat ditinjau setiap 5 tahun. RPIK memuat visi, misi, tujuan, strategi pembangunan industri daerah, sasaran, tahapan capaian, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri, dan kebijakan afirmatif untuk industri kecil dan menengah.
  3. Pelaksanaan: Pemerintah Daerah melaksanakan RPIK dengan menetapkan Kebijakan Industri Daerah sebagai rencana strategis yang disusun oleh Perangkat Daerah bidang Perindustrian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan industri unggulan harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Peran serta masyarakat setempat diutamakan dalam pembangunan industri daerah, dan kemitraan usaha industri didorong untuk memperkuat struktur industri. Pelaksanaan RPIK mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan sejalan dengan rencana pembangunan industri provinsi serta rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)