Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 0176).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Saka Mese Nusa Utama. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan daerah melalui sumber pembiayaan dari pengelolaan kekayaan daerah dan investasi. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan penyertaan modal daerah yang melibatkan kerjasama dengan pihak lain, yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang BUMD. Perseroda bertanggung jawab penuh jika terjadi penyalahgunaan penyertaan modal. Besaran penyertaan modal daerah adalah Rp. 2.850.000.000,- yang dibebankan pada APBD dan dibayarkan secara bertahap selama dua tahun anggaran (2021 dan 2022). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perseroda, sementara Perseroda berhak menerima penyertaan modal. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan Perseroda berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi. Hasil usaha penyertaan modal wajib disetor kepada Pemerintah Daerah. Direksi Perseroda wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal secara bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada pemegang saham melalui komisaris. Bupati melakukan pengawasan terhadap penggunaan penyertaan modal daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)