Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Saka Mese Nusa Utama. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan daerah melalui sumber pembiayaan dari pengelolaan kekayaan daerah dan investasi. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan penyertaan modal daerah yang melibatkan kerjasama dengan pihak lain, yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang BUMD. Perseroda bertanggung jawab penuh jika terjadi penyalahgunaan penyertaan modal. Besaran penyertaan modal daerah adalah Rp. 2.850.000.000,- yang dibebankan pada APBD dan dibayarkan secara bertahap selama dua tahun anggaran (2021 dan 2022).
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perseroda, sementara Perseroda berhak menerima penyertaan modal. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan Perseroda berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi. Hasil usaha penyertaan modal wajib disetor kepada Pemerintah Daerah. Direksi Perseroda wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal secara bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada pemegang saham melalui komisaris. Bupati melakukan pengawasan terhadap penggunaan penyertaan modal daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.