Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 8/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN APBD TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2014. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 193.122.798.380,07 sehingga menjadi Rp 1.752.368.188.902,42. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 256.088.103.608,98 sehingga menjadi Rp. 1.948.334.107.181,33, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 195.965.918.278,91). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 62.965.305.228,91 sehingga menjadi Rp. 213.444.718.278,91 dan pengeluaran tetap sebesar Rp. 17.478.800.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah.

(-)

(-)