Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP SKKNI) Sektor Perdagangan untuk periode 2025-2029. RIP SKKNI ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor perdagangan dan menjadi pedoman dalam penyusunan SKKNI Sektor Perdagangan. RIP SKKNI disusun berdasarkan identifikasi bidang usaha dalam lingkup sektor perdagangan yang meliputi penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Dalam penyusunan RIP SKKNI, Menteri membentuk Komite Standar Kompetensi (KSK) Sektor Perdagangan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.