Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 3/2025 · Permendag No. 3 Tahun 2025 · Permendag Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaRencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 533).

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP SKKNI) Sektor Perdagangan untuk periode 2025-2029. RIP SKKNI ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor perdagangan dan menjadi pedoman dalam penyusunan SKKNI Sektor Perdagangan. RIP SKKNI disusun berdasarkan identifikasi bidang usaha dalam lingkup sektor perdagangan yang meliputi penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Dalam penyusunan RIP SKKNI, Menteri membentuk Komite Standar Kompetensi (KSK) Sektor Perdagangan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

1. KSK Sektor Perdagangan yang sudah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1060 Tahun 2023 tentang Komite Standar Kompetensi Sektor Perdagangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan yang baru.

(-)