Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten

Juga dikenal sebagai: PP 32/2012 · PP No. 32 Tahun 2012 · PP Nomor 32 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2012Tanggal Penetapan:1 Maret 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2012
Tanggal Penetapan01 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pemindahan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang. Kecamatan Ciruas dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat dari aspek geografis, tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, politik, keamanan, serta sarana dan prasarana. Pemindahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Serang dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Serang.

(-)