Peraturan Daerah ini mengatur tentang minuman keras di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa peredaran dan penjualan minuman keras semakin marak dan membahayakan kesehatan serta ketertiban masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan, mengendalikan, dan mengawasi peredaran minuman keras di daerah.
Ketentuan substansial meliputi larangan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman keras, kecuali untuk kepentingan industri jamu, obat-obatan, atau di hotel berbintang, bar, klub malam, dan restoran tertentu. Usaha minuman keras wajib memenuhi persyaratan perizinan dan standar yang ditetapkan. Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan izin, mengawasi, dan menertibkan usaha minuman keras, serta dapat mencabut izin yang telah dikeluarkan. Masyarakat juga memiliki peran aktif untuk melaporkan pelanggaran terkait minuman keras.