Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minuman Keras

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2009 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2009Tanggal Penetapan:3 Februari 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMinuman Keras
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku03 Februari 2009
Tanggal Penetapan03 Februari 2009
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2000 tentang Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2000 Seri: C No: 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang minuman keras di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa peredaran dan penjualan minuman keras semakin marak dan membahayakan kesehatan serta ketertiban masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan, mengendalikan, dan mengawasi peredaran minuman keras di daerah. Ketentuan substansial meliputi larangan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman keras, kecuali untuk kepentingan industri jamu, obat-obatan, atau di hotel berbintang, bar, klub malam, dan restoran tertentu. Usaha minuman keras wajib memenuhi persyaratan perizinan dan standar yang ditetapkan. Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan izin, mengawasi, dan menertibkan usaha minuman keras, serta dapat mencabut izin yang telah dikeluarkan. Masyarakat juga memiliki peran aktif untuk melaporkan pelanggaran terkait minuman keras.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).