Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 93 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 93/1964 · Keppres No. 93 Tahun 1964 · Keppres Nomor 93 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1964Tanggal Penetapan:20 April 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1964
Tanggal Penetapan20 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan Dewan Pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia. Dewan ini terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Wakil Perdana Menteri III/Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan, Wakil Ketua yang dijabat oleh Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan, serta anggota-anggota yang terdiri dari Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi, Menteri Urusan Bank Sentral, dan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

(-)

(-)