Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri

Juga dikenal sebagai: Pergub Sumatera Utara 21/2026 · Pergub Sumatera Utara No. 21 Tahun 2026 · Pergub Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2026Tanggal Penetapan:9 Juli 2026
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Gubernur Sumatera Utara
Tanggal Berlaku10 Juli 2026
Tanggal Penetapan09 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 49 Tahun 2023 tentang Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 Nomor 50).

Peraturan Gubernur ini menetapkan kebijakan pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (Dana PUBG) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin hak akses pendidikan, pemerataan kualitas pendidikan, serta mendukung program unggulan "Bersekolah Gratis" guna mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dana PUBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Gubernur. Pengelolaan dana ini mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dan pelaporan. Satuan pendidikan penerima dana wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penggunaan Dana PUBG terdiri atas komponen bantuan operasional penunjang reguler (biaya nonpersonalia) dan bantuan operasional penunjang kinerja (biaya non operasional). Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam menentukan penggunaan dana sesuai kebutuhan, namun dilarang membiayai kegiatan yang telah didanai oleh sumber lain yang sah. Pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Dana PUBG harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Gubernur melalui Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan dalam pengelolaan dana tersebut.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Dana PUBG, larangan penggunaan dana, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penundaan sementara pencairan dana. 2. Pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Dana PUBG dikenai sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan daerah dikenai sanksi berupa permintaan ganti kerugian berdasarkan hasil audit aparatur pengawasan internal pemerintah.