di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri
Juga dikenal sebagai: Pergub Sumatera Utara 21/2026 · Pergub Sumatera Utara No. 21 Tahun 2026 · Pergub Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026
Peraturan Gubernur ini menetapkan kebijakan pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (Dana PUBG) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin hak akses pendidikan, pemerataan kualitas pendidikan, serta mendukung program unggulan "Bersekolah Gratis" guna mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dana PUBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Gubernur. Pengelolaan dana ini mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dan pelaporan. Satuan pendidikan penerima dana wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penggunaan Dana PUBG terdiri atas komponen bantuan operasional penunjang reguler (biaya nonpersonalia) dan bantuan operasional penunjang kinerja (biaya non operasional). Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam menentukan penggunaan dana sesuai kebutuhan, namun dilarang membiayai kegiatan yang telah didanai oleh sumber lain yang sah. Pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Dana PUBG harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Gubernur melalui Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan dalam pengelolaan dana tersebut.