Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 9/2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal dilakukan untuk meningkatkan kemampuan permodalan Bank Jambi, menggerakkan perekonomian masyarakat, dan memberikan dividen sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sampai dengan Tahun 2011 sebesar Rp.8.665.000.000,-.
  • Pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi akan menganggarkan dana penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sebesar Rp.1.500.000.000,-.
  • Dividen yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
  • Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan atas kepemilikan modal pada Bank Jambi.

(-)

(-)