di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 9/2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal dilakukan untuk meningkatkan kemampuan permodalan Bank Jambi, menggerakkan perekonomian masyarakat, dan memberikan dividen sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial: