Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/Permen-Kp/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 42/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 42/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/Permen-Kp/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 97 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung. Perubahan tersebut terkait dengan ketentuan mengenai ijazah bagi Taruna Politeknik KP Bitung yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus. Ijazah ditandatangani oleh Direktur dan Ketua Program Studi, serta memuat nomor ijazah nasional yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Ijazah disertai dengan transkrip akademik yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi. Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung pada Lampiran V dihapus.

(-)

(-)