Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 1/2015 · Perda Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Mei 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Mei 2015
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17/D)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2015 menetapkan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) "Bank Jombang" Kabupaten Jombang. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat. Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp.5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah), yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)