Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2013 · PERPRES No. 70 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:11 November 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian PNS dalam jabatan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa PNS yang berada dalam jenjang Madya dapat memperpanjang batas usia pensiun mereka hingga 60 tahun. Selain itu, pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)