Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 4/2012 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2012Tanggal Penetapan:31 Maret 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku31 Maret 2012
Tanggal Penetapan31 Maret 2012
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur Tempat Pelelangan Ikan (TPI) guna memperlancar penyelenggaraan pelelangan, menjamin kepastian dan stabilitas harga, serta menjaga kualitas ikan hasil tangkapan nelayan, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Peraturan ini mengatur kewajiban melelang ikan hasil tangkapan nelayan di TPI, kecuali untuk penelitian atau konsumsi pribadi nelayan dan keluarganya. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas TPI yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan teknis dari SKPD. Pengelolaan TPI menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat diserahkan kepada Kelompok Nelayan atau Koperasi Nelayan yang memenuhi persyaratan, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD. Pengelola TPI wajib membentuk Pengurus TPI yang disahkan oleh Kepala SKPD.

Tata cara pelelangan diatur secara rinci, meliputi proses pembongkaran ikan, pengelompokan, penimbangan, pendataan, penawaran oleh peserta lelang, penetapan pemenang lelang, pembayaran nilai lelang, biaya pelelangan, dan retribusi. Setiap penyelenggaraan pelelangan dikenai Biaya Pelelangan sebesar 3,9% dari Nilai Lelang, yang dibagi antara nelayan (2,4%) dan pemenang lelang (1,5%). Biaya pelelangan wajib dibukukan dan dikelola oleh Kelompok Nelayan atau Koperasi pengelola TPI.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan TPI, baik secara umum maupun teknis, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.