Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 34/2011 · Perka BKN No. 34 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2011Tanggal Penetapan:28 September 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 September 2011
Tanggal Penetapan28 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan PNS yang profesional dan bertanggung jawab melalui sistem prestasi kerja. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi PNS dan pejabat penilai dalam menyusun dan menilai SKP sesuai tugas jabatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban setiap PNS menyusun SKP sebagai rencana pelaksanaan tugas jabatan.
  2. SKP disusun berdasarkan Renstra dan Renja tahunan organisasi.
  3. Penetapan target yang harus dicapai meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya.
  4. Penjabaran kegiatan tugas jabatan atasan langsung sesuai kesepakatan.
  5. Unsur-unsur SKP meliputi kegiatan tugas jabatan, angka kredit (bagi jabatan fungsional), dan target.
  6. Tata cara penyusunan SKP pada unit kerja pengembangan/kebijakan dan unit kerja pelayanan.
  7. Penilaian SKP dilakukan melalui pengukuran tingkat capaian SKP dengan aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
  8. Standar nilai capaian SKP dinyatakan dengan sebutan dan angka (Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, Buruk).
  9. Penggunaan buku catatan penilaian PNS untuk monitoring/evaluasi berkala.

Peraturan ini juga mengatur penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti, menjadi pejabat pelaksana tugas (PLT), terlibat dalam tim kerja, dimutasikan/mengalami penurunan jabatan, diangkat sebagai pejabat negara, dipekerjakan/diperbantukan, atau mengalami perpindahan.

(-)

(-)