di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 34/2011 · Perka BKN No. 34 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan PNS yang profesional dan bertanggung jawab melalui sistem prestasi kerja. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi PNS dan pejabat penilai dalam menyusun dan menilai SKP sesuai tugas jabatan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti, menjadi pejabat pelaksana tugas (PLT), terlibat dalam tim kerja, dimutasikan/mengalami penurunan jabatan, diangkat sebagai pejabat negara, dipekerjakan/diperbantukan, atau mengalami perpindahan.