Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Benih Dan Bibit Ternak

Juga dikenal sebagai: Permentan 42/Permentan/OT.140/3/2014 · Permentan No. 42/Permentan/OT.140/3/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengawasan Produksi Dan Peredaran Benih Dan Bibit Ternak
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 April 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memastikan bahwa benih dan bibit ternak yang diproduksi dan diedarkan memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pengawasan dilakukan mulai dari produksi hingga peredaran untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian usaha. Pengawasan melibatkan penilaian terhadap proses produksi, peredaran, dan sertifikasi benih atau bibit. Pengawas bibit ternak, yang terdiri dari pengawas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan ini. Pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi standar nasional dan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin usaha.