di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1967 tentang Penugasan Mayor Jenderal Alamsyah Ke Philipina Untuk Memenuhi Undangan Pemerintah Philipina
Juga dikenal sebagai: Keppres 221/1967 · Keppres No. 221 Tahun 1967 · Keppres Nomor 221 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengirimkan Misi DPR-GR ke Bangkok guna menghadiri Third General Assembly of the Asian Parliamentarians Union yang berlangsung dari 28 November 1967 hingga 4 Desember 1967. Tujuan utama adalah untuk memastikan partisipasi Indonesia dalam pertemuan penting ini.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Sdr. Husein Kartasasmita sebagai pemimpin misi dengan anggota lainnya termasuk F.C. Palaunsuka, Brig. Djen. Sudiono, Murtadji Bisri, dan Ir. A.J. Sahertian. Delegasi harus berangkat pada 25 November 1967 dan kembali setelah 10 hari. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setelah tiba di luar negeri, delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Delegasi akan menerima uang harian dan uang representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.