Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1967 tentang Penugasan Mayor Jenderal Alamsyah Ke Philipina Untuk Memenuhi Undangan Pemerintah Philipina

Juga dikenal sebagai: Keppres 221/1967 · Keppres No. 221 Tahun 1967 · Keppres Nomor 221 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1967Tanggal Penetapan:22 November 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Mayor Jenderal Alamsyah Ke Philipina Untuk Memenuhi Undangan Pemerintah Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1967
Tanggal Penetapan22 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengirimkan Misi DPR-GR ke Bangkok guna menghadiri Third General Assembly of the Asian Parliamentarians Union yang berlangsung dari 28 November 1967 hingga 4 Desember 1967. Tujuan utama adalah untuk memastikan partisipasi Indonesia dalam pertemuan penting ini.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Sdr. Husein Kartasasmita sebagai pemimpin misi dengan anggota lainnya termasuk F.C. Palaunsuka, Brig. Djen. Sudiono, Murtadji Bisri, dan Ir. A.J. Sahertian. Delegasi harus berangkat pada 25 November 1967 dan kembali setelah 10 hari. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setelah tiba di luar negeri, delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Delegasi akan menerima uang harian dan uang representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)