Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 11/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2022Tanggal Penetapan:13 Juni 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku13 Juni 2022
Tanggal Penetapan13 Juni 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20); 3. Ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Pada Kawasan Terkecil (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang serta meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang merata dan terjangkau. Masyarakat memiliki hak atas kesehatan, akses sumber daya kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta informasi dan edukasi yang seimbang. Masyarakat juga berkewajiban untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai upaya kesehatan seperti promosi kesehatan, pencegahan penyakit, kesehatan ibu dan anak, kesehatan remaja, kesehatan lanjut usia, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, perbaikan gizi, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan lingkungan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan sekolah, kesehatan gigi dan mulut, penanganan gawat darurat dan bencana, pelayanan kesehatan tradisional, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga, kesehatan kerja, kesehatan matra, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, pelayanan darah, penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran, serta pelayanan laboratorium. Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pendanaan kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, serta perizinan bidang kesehatan.

1. Kebijakan Daerah mengenai Penyelenggaraan Kesehatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan bidang Kesehatan yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan tersebut. 3. Permohonan dan penerbitan perizinan bidang Kesehatan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Pemerintah Daerah mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional paling lama 1 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 43 Ayat (3) dan ayat (4), Pasal 45 ayat (5) dan (7), Pasal 47 (ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).