Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang serta meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang merata dan terjangkau. Masyarakat memiliki hak atas kesehatan, akses sumber daya kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta informasi dan edukasi yang seimbang. Masyarakat juga berkewajiban untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai upaya kesehatan seperti promosi kesehatan, pencegahan penyakit, kesehatan ibu dan anak, kesehatan remaja, kesehatan lanjut usia, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, perbaikan gizi, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan lingkungan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan sekolah, kesehatan gigi dan mulut, penanganan gawat darurat dan bencana, pelayanan kesehatan tradisional, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga, kesehatan kerja, kesehatan matra, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, pelayanan darah, penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran, serta pelayanan laboratorium. Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pendanaan kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, serta perizinan bidang kesehatan.