Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelangaraan Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 2/2022 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2022Tanggal Penetapan:30 Agustus 2022
Perlindungan Keluarga & AnakKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelangaraan Kota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
Tanggal Penetapan30 Agustus 2022
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak anak dan perlindungan khusus anak. Hal ini bertujuan agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemenuhan hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur tahapan perencanaan KLA yang meliputi deklarasi, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan profil KLA. Gugus Tugas KLA memiliki tugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana aksi daerah KLA, memobilisasi sumber daya, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA.

Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan KLA yang didasarkan pada Rencana Aksi Daerah KLA, serta peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam mengembangkan KLA. Pemerintah daerah memiliki peran untuk mengembangkan kebijakan dan produk hukum daerah yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, dan melibatkan forum anak dalam penyusunan kebijakan.

(-)

(-)