Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2019 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:1 Januari 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan01 Januari 2019
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan Lemabaran Daerah Kabpaten Purbalingga Nomor 78) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 80) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 82) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 81)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong BUMD agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan BUMD berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Sumber penyertaan modal BUMD berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. - Modal yang diserahkan kepada BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. - Modal dasar pendirian BUMD ditetapkan untuk beberapa BUMD, termasuk PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda), Perumda BPR Artha Perwira, Bank Jateng, PT BPR BKK JATENG (Perseroda)/PD BKK Karangmoncol, Perumda Air Minum Tirta Perwira, Perumda Owabong, Perumda Puspahastama, dan PT PRPP Jawa Tengah. - Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD juga ditetapkan untuk masing-masing BUMD hingga bulan/tahun tertentu. - Tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada BUMD Kabupaten Purbalingga untuk tahun 2019 hingga 2024 juga ditetapkan, dengan realisasi mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil kinerja BUMD.

(-)

(-)