Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1969 tentang Pengawas pada Proyek Wisma Nusantara

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1969 · Keppres No. 68 Tahun 1969 · Keppres Nomor 68 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1969Tanggal Penetapan:19 Agustus 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengawas pada Proyek Wisma Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1969
Tanggal Penetapan19 Agustus 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1969 ini dikeluarkan dengan latar belakang persetujuan Pemerintah atas Basic Agreement antara Gubernur Bank Indonesia dengan Mitsui & Co., Ltd. Tokyo, Jepang, untuk menyelesaikan pembangunan dan pengusahaan proyek Gedung Wisma Nusantara di Jalan Thamrin, Jakarta. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik sebagai Supervisor (Pengawas) atas nama Pemerintah dalam proyek tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik atau pejabat yang ditunjuk olehnya akan bertindak sebagai pengawas proyek. Keputusan ini berlaku surut mulai 18 Juni 1969 dan akan dilakukan pembetulan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)