Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Sebagian Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Oleh Perusahaan Patungan

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1987 · Keppres No. 25 Tahun 1987 · Keppres Nomor 25 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1987Tanggal Penetapan:20 Juli 1987
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Sebagian Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Oleh Perusahaan Patungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1987
Tanggal Penetapan20 Juli 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan jalan tol dengan melibatkan badan usaha swasta nasional dan asing dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol. Menteri Pekerjaan Umum diberi kewenangan untuk mengizinkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Jasa Marga bekerja sama dengan badan usaha swasta dalam bentuk usaha patungan. Penguasaan jalan tol tetap ada pada Negara. Pelaksanaan kewenangan ini harus dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Badan usaha patungan diwajibkan untuk memastikan biaya operasi kendaraan lebih rendah, mempertahankan spesifikasi dan standar yang lebih tinggi, serta memberikan keandalan yang lebih tinggi dibandingkan jalan umum.

(-)

(-)