di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.69/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Prosedur Operasional Standar di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP KEP.69/MEN/2011 · Kepmen KKP No. KEP.69/MEN/2011
Keputusan Menteri ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Prosedur Operasional Standar (POS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap POS, sehingga mendorong peningkatan kinerja KKP menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas.
Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini dibuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel di KKP. Monitoring dan evaluasi POS diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi POS yang perlu diperbaiki atau kegiatan yang belum memiliki POS.
Ketentuan Substansial: