Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.69/MEN/2011 Tahun 2011

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.69/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Prosedur Operasional Standar di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP KEP.69/MEN/2011 · Kepmen KKP No. KEP.69/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Prosedur Operasional Standar di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.47/MEN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Menteri ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Prosedur Operasional Standar (POS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap POS, sehingga mendorong peningkatan kinerja KKP menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas.

Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini dibuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel di KKP. Monitoring dan evaluasi POS diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi POS yang perlu diperbaiki atau kegiatan yang belum memiliki POS.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Tim Monev POS KKP yang terdiri dari perwakilan Unit-unit Eselon I, yang bertugas melakukan pengawasan, penilaian, dan pemeriksaan atas pelaksanaan POS.
  • Metode Monev POS KKP meliputi pengamatan langsung, wawancara, laporan tertulis, dan pengolahan data.
  • Instrumen Monev POS KKP terdiri dari Formulir Verifikasi POS (Form II), Formulir Penilaian Substansi POS (Form III), dan Kuesioner Penilaian Kinerja Terhadap Layanan di Unit Kerja (Form IV).
  • Penilaian efektivitas pelaksanaan POS dikategorikan menjadi tidak efektif, kurang efektif, cukup efektif, dan efektif berdasarkan rentang nilai tertentu.

(-)

(-)