di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 7/2016 · Perka Arsip Nasional No. 7 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan arsip dinamis, kemudahan akses arsip bagi publik, dan perlindungan terhadap keamanannya, serta untuk mencegah penyalahgunaan arsip.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong pemberkasan arsip dinamis yang tertib, mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi arsip, melindungi fisik dan informasi arsip, serta mencegah pengaksesan arsip yang tidak sesuai aturan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi keamanan arsip (biasa/umum/terbuka, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia), pengamanan arsip (ruang simpan, pengelola arsip, daftar informasi terbatas, rahasia, dan sangat rahasia), serta klasifikasi dan pengaturan akses arsip (pengguna internal dan eksternal). Asas klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dilaksanakan dengan asas gabungan, yaitu sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang sarana sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis yang menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Perangkat keras meliputi sarana penyimpanan arsip konvensional dan media baru, serta prasarana ruang penyimpanan. Perangkat lunak meliputi daftar arsip aktif, inaktif, terjaga, dan vital, serta aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip yang bertugas mengelola arsip harus profesional dalam substansi kearsipan, dedikasi, dan integritas, serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Utama ANRI.
Arsip dinamis ANRI terbagi menjadi tiga kategori: biasa/umum/terbuka, terbatas, dan rahasia. Setiap kategori memiliki ketentuan pengamanan dan akses yang berbeda.