Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1963 tentang Pencabutan Izin Sumanang S.H. Dan Pemberian Izin Sutjipto Probosawitro Sebagai Alternate Governor Pada Bank Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1963 · Keppres No. 43 Tahun 1963 · Keppres Nomor 43 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1962Tanggal Penetapan:20 Maret 1963
Perbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Izin Sumanang S.H. Dan Pemberian Izin Sutjipto Probosawitro Sebagai Alternate Governor Pada Bank Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1962
Tanggal Penetapan20 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Izin kepada Saudara Sumanang S.H. untuk menduduki jabatan Alternate Governor pada International Bank For Reconstruction And Development.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 43 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengatur penunjukan dan pencabutan izin jabatan pada International Bank For Reconstruction And Development. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan posisi jabatan Alternate Governor yang sebelumnya dipegang oleh Saudara Sumanang S.H. kepada Saudara Soetjipto Probosawitro S.H., yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Bank Pembangunan Indonesia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan dan keputusan presiden sebelumnya. Keputusan ini menetapkan bahwa Saudara Soetjipto Probosawitro S.H. diberikan izin untuk menjabat sebagai Alternate Governor pada bank tersebut, efektif mulai 1 November 1962.

(-)

(-)