Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Permohonan Ekstradisi Yang Diajukan Pemerintah Australia Atas Nama Paul Francis Callahan, Warga Negara Australia

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2009 · Keppres No. 18 Tahun 2009 · Keppres Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2009Tanggal Penetapan:19 Juli 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPermohonan Ekstradisi Yang Diajukan Pemerintah Australia Atas Nama Paul Francis Callahan, Warga Negara Australia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2009
Tanggal Penetapan19 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan dengan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Australia. Ekstradisi ini diajukan atas nama Paul Francis Callahan, seorang Warga Negara Australia yang dituduh melakukan tindak pencabulan berat terhadap anak di bawah umur 16 tahun di Australia. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)