Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2018-2037

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 11/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2018-2037
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018-2037 (RPIK 2018-2037). Tujuan pembangunan industri kabupaten adalah:

  1. Mewujudkan industri kabupaten sebagai pilar dan penggerak perekonomian kabupaten.
  2. Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri.
  3. Mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta industri hijau.
  4. Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.
  5. Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
  6. Berperan serta mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional.
  7. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Sasaran pembangunan industri kabupaten adalah:

  1. Meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 1 (satu) digit pada tahun 2037 sehingga kontribusi industri dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) diharapkan dapat mencapai 7% (tujuh persen).
  2. Berperan serta meningkatkan ekspor produk industri.
  3. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri.
  4. Menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya industri hulu dan industri antara yang berbasis sumber daya alam.

RPIK 2018-2037 merupakan penjabaran visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah ke dalam strategi dan arah kebijakan pembangunan industri serta program prioritas daerah sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi. RPIK 2018-2037 menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sistematika RPIK 2018-2037 meliputi:

  1. PENDAHULUAN
  2. GAMBARAN KONDISI DAERAH TERKAIT PEMBANGUNAN INDUSTRI
  3. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DAERAH, SERTA TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
  4. STRATEGI DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN
  5. PENUTUP

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPIK 2018-2037, yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi. RPIK 2018-2037 dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Jika terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir, penerapan perubahan sasaran tahunan RPIK 2018-2037 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)