Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direktur Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2005Tanggal Penetapan:29 November 2005
Aparatur Sipil NegaraPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direktur Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 November 2005
Tanggal Penetapan29 November 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pangawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai Badan Pengawas, Direktur, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Badan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Bupati, dengan tugas mengawasi kegiatan Direktur, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direktur, program kerja, perubahan status kekayaan perusahaan, pinjaman, serta laporan keuangan. 2. Pengaturan mengenai tugas dan wewenang Direktur dalam mengelola PDAM, termasuk memimpin kegiatan perusahaan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. 3. Pengaturan mengenai kepegawaian, meliputi pengadaan pegawai, kepangkatan, kenaikan pangkat, penilaian kinerja, kesejahteraan pegawai (gaji, tunjangan, cuti, pensiun), disiplin pegawai, dan pemberhentian pegawai.

(-)

(-)