Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 29/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku02 Mei 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanKota Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Kabupaten Labuhanbatu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh IMB. Retribusi IMB termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.

Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan luas bangunan, tarif harga dasar bangunan, dan persentase dengan bobot (koefisien). Struktur tarif retribusi dihitung dengan formula: RIMB = LB x THDB (per M²) x Prosentase. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi membayar lunas pada saat SKRD diterbitkan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan retribusi, dikeluarkan STRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara perizinan, jenis bangunan, ketentuan garis sempadan, ketentuan pengawasan, persyaratan teknik bangunan, dan ketentuan larangan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari retribusi yang terutang. 2. Bangunan yang dibangun tanpa IMB atau tidak sesuai IMB dapat dikenakan tindakan peringatan tertulis, pembongkaran, atau denda sebanyak 4 kali jumlah biaya retribusi IMB. 3. Jika pembangunan tidak dilaksanakan lebih dari 6 bulan setelah IMB diterbitkan, IMB tidak berlaku lagi.