Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi, termasuk landasan kebijakan pengendalian produksi, pengembangan sistem informasi perunggasan nasional, dan penguatan pengawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyediaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi:**
* Dilakukan melalui produksi dalam negeri, yang dapat berupa bibit ayam ras dan ayam ras pedaging (livebird). Selain itu, penyediaan dapat dilakukan melalui pemasukan bibit ayam ras dari luar negeri.
* Penyediaan dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional yang sesuai dengan keseimbangan suplai dan permintaan. Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi bertugas menghitung dan menganalisis keseimbangan ini.
* Dalam hal terjadi penurunan suplai akibat wabah penyakit atau keadaan kahar (force majeur), dapat dilakukan perubahan rencana produksi nasional, termasuk penambahan melalui pemasukan bibit ayam ras dari luar negeri.
* Jika terjadi kelebihan suplai yang mengakibatkan penurunan harga, dilakukan pengendalian produksi oleh Menteri dan kepala lembaga pemerintah di bidang pangan. Pembibit PS juga melakukan pengendalian produksi secara mandiri.
2. **Peredaran Ayam Ras dan Telur Konsumsi:**
* Setiap bibit ayam ras yang beredar wajib memiliki sertifikat dari lembaga sertifikasi terakreditasi. Setiap pengedar telur konsumsi wajib memiliki sertifikat veteriner.
* Terdapat larangan memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
* Peredaran bibit ayam ras dilakukan oleh Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri. Peredaran ayam ras pedaging (livebird) dan telur konsumsi dilakukan oleh Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak.
3. **Pelaporan:**
* Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak wajib melaporkan data populasi, produksi, dan peredaran ayam ras dan/atau telur konsumsi secara berkala melalui sistem basis data perunggasan nasional.