Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Juga dikenal sebagai: Permentan 10/2024 · Permentan No. 10 Tahun 2024 · Permentan Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1230).

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi, termasuk landasan kebijakan pengendalian produksi, pengembangan sistem informasi perunggasan nasional, dan penguatan pengawasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyediaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi:** * Dilakukan melalui produksi dalam negeri, yang dapat berupa bibit ayam ras dan ayam ras pedaging (livebird). Selain itu, penyediaan dapat dilakukan melalui pemasukan bibit ayam ras dari luar negeri. * Penyediaan dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional yang sesuai dengan keseimbangan suplai dan permintaan. Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi bertugas menghitung dan menganalisis keseimbangan ini. * Dalam hal terjadi penurunan suplai akibat wabah penyakit atau keadaan kahar (force majeur), dapat dilakukan perubahan rencana produksi nasional, termasuk penambahan melalui pemasukan bibit ayam ras dari luar negeri. * Jika terjadi kelebihan suplai yang mengakibatkan penurunan harga, dilakukan pengendalian produksi oleh Menteri dan kepala lembaga pemerintah di bidang pangan. Pembibit PS juga melakukan pengendalian produksi secara mandiri. 2. **Peredaran Ayam Ras dan Telur Konsumsi:** * Setiap bibit ayam ras yang beredar wajib memiliki sertifikat dari lembaga sertifikasi terakreditasi. Setiap pengedar telur konsumsi wajib memiliki sertifikat veteriner. * Terdapat larangan memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi. * Peredaran bibit ayam ras dilakukan oleh Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri. Peredaran ayam ras pedaging (livebird) dan telur konsumsi dilakukan oleh Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak. 3. **Pelaporan:** * Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak wajib melaporkan data populasi, produksi, dan peredaran ayam ras dan/atau telur konsumsi secara berkala melalui sistem basis data perunggasan nasional.

1. Pemenuhan kapasitas pemotongan sesuai dengan total chick in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: * tahun pertama paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari total chick in; * tahun kedua paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total chick in; * tahun ketiga paling rendah 55% (lima puluh lima persen) dari total chick in; * tahun keempat paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari total chick in; dan * tahun kelima 100% (seratus persen) dari total chick in. 2. Ketentuan pengalokasian DOC FS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.

1. Pelaku usaha yang mengedarkan bibit tanpa sertifikat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga usulan pencabutan perizinan berusaha. 2. Pelaku usaha yang mengedarkan telur konsumsi tanpa sertifikat veteriner dikenai sanksi administratif berupa penolakan lalu lintas telur konsumsi. 3. Pelaku usaha yang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi dikenai sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan telur. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.