Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 11/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.309.528.239.959,00 dan belanja sebesar Rp 1.362.716.080.298,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp (53.187.840.339,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 165.893.046.295,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.008.589.200,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 163.884.457.095,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.258.733.048.487,90, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.724.772.402,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.243.008.276.085,90. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 135.369.499.951,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 110.696.616.756,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati kemudian menetapkan peraturan bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.

(-)

(-)