Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.309.528.239.959,00 dan belanja sebesar Rp 1.362.716.080.298,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp (53.187.840.339,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 165.893.046.295,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.008.589.200,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 163.884.457.095,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.258.733.048.487,90, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.724.772.402,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.243.008.276.085,90. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 135.369.499.951,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 110.696.616.756,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati kemudian menetapkan peraturan bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.