Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Kepada Perusahaan Daerah Nusa Gelan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 10/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 Desember 2018
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Kepada Perusahaan Daerah Nusa Gelan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 Desember 2018
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT. Bank Maluku, Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru kepada Perusahaan Daerah Nusa Gelan. Latar belakangnya adalah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyertaan modal kepada BUMD, khususnya PD Nusa Gelan yang mengelola aset dusun ketel kayu putih. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat modal PD Nusa Gelan agar dapat mengembangkan kegiatan usahanya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2018.
  2. Penyaluran modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan kemungkinan pembayaran di tahun berikutnya jika ada kekurangan realisasi.
  3. Pemanfaatan modal untuk kegiatan usaha PD Nusa Gelan, atau usaha lain yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  4. Penyetoran modal dilakukan setiap tahun anggaran pada awal tahun anggaran.
  5. Tata cara penyertaan modal dilakukan melalui pencantuman dalam APBD setiap tahun.
  6. Direksi PD Nusa Gelan wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penerimaan modal kepada Pemerintah Daerah dan DPRD.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT. Bank Maluku, Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)