Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 9/2022 · Perda Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat fungsi LPMK sebagai mitra pemerintah Kelurahan dalam meningkatkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, mendayagunakan LPMK dalam proses pembangunan di Daerah, mengoptimalkan dan memberdayakan LPMK dalam penguatan kelompok rentan di Daerah, menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan pelayanan masyarakat, menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

LPMK berkedudukan di setiap Kelurahan dan dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Lurah dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat sesuai kebutuhan. Pengurus LPMK dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian serta terpisah dari organisasi Kelurahan. Masa bakti pengurus LPMK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun atau menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Dalam melaksanakan tugasnya, LPMK berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah Kelurahan, penyusunan rencana pembangunan, serta penggali dan pengembangan potensi sumber daya alam.

1. LPMK atau sebutan lainnya yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan pembentukan LPMK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. LPMK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengurus LPMK yang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. 2. Pengurus LPMK yang menjadi pengurus partai politik diberhentikan dari jabatannya.