Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2004Tanggal Penetapan:29 Mei 2004
KearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Juni 2004
Tanggal Penetapan29 Mei 2004
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2003 Seri D Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur penyelenggaraan layanan perpustakaan umum di Kabupaten Wonosobo. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui optimalisasi fungsi perpustakaan dan memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat, termasuk peminjaman, pengembalian, layanan rujukan informasi, bimbingan pembaca, otomasi, informasi dan teknologi, serta perpustakaan keliling. Penyelenggaraan layanan perpustakaan meliputi layanan peminjaman, pengembalian bahan pustaka, dan warung informasi dan teknologi (warintek). Peminjaman bahan pustaka diberikan kepada anggota perpustakaan dengan jangka waktu 7 hari. Pembuatan kartu anggota dikenakan biaya Rp. 10.000,- dan perpanjangan keanggotaan setiap tahun dikenakan biaya administrasi Rp. 1.000,-. Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp. 300,- per hari per buku, dan kehilangan bahan pustaka wajib diganti atau membayar denda 2 kali harga buku. Layanan warintek meliputi rental komputer, pengetikan/cetak, editing shooting video, scanning, dan akses internet. Semua hasil pemungutan disetor ke kas daerah. Pengembangan layanan perpustakaan umum dapat meliputi kursus bahasa Inggris, komputer, internet, dan lainnya, yang pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga melalui Keputusan Bupati.

(-)

(-)