Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur penyelenggaraan layanan perpustakaan umum di Kabupaten Wonosobo. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui optimalisasi fungsi perpustakaan dan memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat, termasuk peminjaman, pengembalian, layanan rujukan informasi, bimbingan pembaca, otomasi, informasi dan teknologi, serta perpustakaan keliling. Penyelenggaraan layanan perpustakaan meliputi layanan peminjaman, pengembalian bahan pustaka, dan warung informasi dan teknologi (warintek). Peminjaman bahan pustaka diberikan kepada anggota perpustakaan dengan jangka waktu 7 hari. Pembuatan kartu anggota dikenakan biaya Rp. 10.000,- dan perpanjangan keanggotaan setiap tahun dikenakan biaya administrasi Rp. 1.000,-. Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp. 300,- per hari per buku, dan kehilangan bahan pustaka wajib diganti atau membayar denda 2 kali harga buku. Layanan warintek meliputi rental komputer, pengetikan/cetak, editing shooting video, scanning, dan akses internet. Semua hasil pemungutan disetor ke kas daerah. Pengembangan layanan perpustakaan umum dapat meliputi kursus bahasa Inggris, komputer, internet, dan lainnya, yang pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga melalui Keputusan Bupati.