Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 10/2020 · Perda Kota Tegal No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan perlunya landasan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19 yang berkelanjutan di Kota Tegal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi adaptasi kebiasaan baru seperti penggunaan masker, kebersihan tangan, pembatasan interaksi fisik, menghindari kerumunan, dan penyesuaian kegiatan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur manajemen kesehatan masyarakat dan peningkatan penanganan kesehatan, termasuk pelibatan masyarakat, penyediaan tenaga kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana dan prasarana, serta dukungan psikososial. Selain itu, diatur pula kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan Covid-19, serta tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat selama pandemi Covid-19, termasuk hak mendapatkan informasi yang benar, layanan kesehatan, dan layanan sosial. Kewajiban masyarakat meliputi mematuhi protokol kesehatan dan melaporkan orang yang terinfeksi yang tidak melaksanakan isolasi. Terakhir, peraturan ini mengatur sosialisasi, edukasi, dan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

1. Ketentuan tentang pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4), 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif seperti teguran, kerja sosial, denda sebesar Rp. 25.000. 2. Pelanggaran oleh pimpinan/penanggung jawab badan usaha/pelaku usaha/pengelola dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penutupan sementara, pencabutan izin usaha, dan denda (usaha mikro dan kecil Rp. 500.000, usaha menengah Rp. 1.000.000, usaha besar Rp. 5.000.000).