Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 13/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 13 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMojokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Mojokerto. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima pelayanan kesehatan, memberikan kepastian kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, berkualitas, aman, terjangkau, dan berkesinambungan, meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Pemerintah Daerah dan swasta dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, yang meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, optikal, laboratorium kesehatan, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas tersebut dengan mempertimbangkan berbagai unsur seperti luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah penduduk, pola penyakit, pemanfaatan, fungsi sosial, dan kemampuan teknologi.
  2. Perizinan: Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan: Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik.
  4. Prioritas Pelayanan Kesehatan: Pemerintah Daerah harus memperhatikan dan memprioritaskan pelayanan dasar kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal bidang kesehatan serta pelayanan kesehatan katastropik dan reproduksi perempuan.
  5. Pembiayaan: Pembiayaan penyelenggaraan kesehatan daerah bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  6. Integrasi Sistem Pelayanan: Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan integrasi pelayanan pemenuhan prioritas pelayanan kesehatan melalui sistem satu data pelayanan kesehatan.
  7. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan kesehatan.
  8. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta informasi dan edukasi tentang kesehatan. Setiap orang juga berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  9. Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penyelenggara Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 28 ayat (2) dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pembinaan dari Pemerintah Daerah; d. pembatasan kegiatan; e. pembekuan izin kegiatan; dan/atau f. pencabutan izin kegiatan.